Sistem Satu Kanal Pengiriman PMI ke Timteng bentuk Monopoli

Photo Author
- Sabtu, 27 April 2019 | 19:44 WIB
Istimewa
Istimewa

Sharief Rahmat menegaskan, perusahaan milih Amin Balbaid, PT Putra Hidayah Nomor  SK Pencabutan SIPPTKI 648 Tahun 2016 Tertanggal SK  30 Desember 2016 sudah dicabut  izinnya oleh Menaker Hanif Dhakiri pada tahun 2017 karena perusahaan itu melakukan pengiriman PMI secara ilegal ke Timur Tengah. “Makanya dia dendam sama Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, kerena izin perusahaannya dicabut,” kata Sharief Rahmat.

Oleh karena Sharief Rahmat mendesak agar pemerintah segera melakukan penempatan PMI PRT ke Timteng. Hal ini diperlukan agar tidak ada lagi penempatan PMI ilegal yang berjalan selama delapan tahun ini yang dijalankan oleh para mafia perdagangan manusia.

Selama masa penghentian pengiriman PMI PRT ke Timteng, Sharief Rahmat

yang dikenal sebagai Banteng Padang Pasir TKI ini kewalahan untuk mengadvokasi ribuan kasus TKI atau PMI bermasalah di Arab Saudi mulai dari gaji TKI tidak dibayar, TKI bekerja lebih dari satu majikan, hingga kekerasan seksual. Permasalahan TKI yang ditempatkan oleh perusahaan hitam ini merupakan gunung es yang akan segera meledak.

Sharief Rahmat mendukung keluarnya SK Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor 735/PPTKPKK/IV/2019 yang memberikan izin atas 58 P3MI untuk melakukan penempatan TKI ke Timur Tengah hasil verifikasi yang ketat sejak keluarnya Permenaker Nomor 291 Tahun 2018.  “Kita mendesak pemerintah untuk mempublikasikan 58 PMI itu agar  masyarakat tahu track record mereka,” tegasnya.

(Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X