Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Menag

Photo Author
- Rabu, 24 April 2019 | 19:10 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki mengatakan, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin tidak dapat hadir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia beralasan, Lukman telah terjadwal mengisi acara Pembekalan Haji.

Atas ketidakhadiran itu, Mastuki memohon maaf dan menjelaskan beberapa alasan mengenai ketidakhadiran Lukman. “Sorry (maaf) Pak Menteri (Lukman Hakim Saifuddin) sudah terjadwal mengisi acara Pembekalan Haji di Jawa Barat,” kata Mastuki kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).

Mastuki menjelaskan, surat panggilan dari KPK sampai di tangan Lukman pada Selasa (23/4/2019) sore. Namun, pada hari ini, Lukman sudah ada agenda lain. Sehingga, kata Mastuki, Lukman meminta dijadwalkan ulang.

“Sedangkan undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang,” jelasnya.

Mastuki mengatakan, kehadiran Lukman di daerah tersebut sangat penting segera dilaksanakan. Sebab, adanya informasi penambahan kuota 10.000 yang bisa berimplikasi sejumlah persiapan di daerah.

“Daerah itu sebagai wilayah dengan jemaah haji terbesar, mereka perlu mendapatkan update kebijakan baru tentang haji,” imbuhnya.

Sedianya, Lukman diperiksa hari ini, Rabu (24/4/2019). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy terkait perkara suap pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X