BALI, KRJOGJA.com - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau ulang sistem kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  (KPPS)  yang berlangsung selama 24 jam.
Demikian disampaikan Menkes Nila F Moeloek menjawab pertanyaan wartawan di Bali,Selasa (23/4 2019) malam usai mengunjungi Pabrik  Rapid Test Kimia Farma.
Karena itu Menkes ,minta faskes melayani  pemeriksaan ke petugas KPPS. "Kami sangat menyayangkan sistem kerja KPPS yang  24 jam kerjanya,sehingga  menyebabkan sejumlah petugas KPPS meninggal dunia karena kecapean.,"
Menkes juga meminta KPU meninjau ulang sistem kerja KPPS ini ,tegasnya.
Sebelumnya menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan anggaran santunan untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal akan cair. Anggarannya sudah disiapkan pemerintah.
Sri Mulyani mengatakan sudah mengecek mekanisme anggaran terkait santunan yang diusulkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. Sri menuturkan Kemenkeu kemungkinan akan menggunakan anggaran khusus.
Pasalnya petugas KPPS yang meninggal dan sakit itu tak bisa mendapat uang pengganti, karena para petugas merupakan pekerja honorer yang tidak terkover oleh asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.