Komisioner KPU Kota Yogyakarta Dipecat, Ini Pasal Yang Dilanggar

Photo Author
- Kamis, 11 April 2019 | 15:09 WIB
istimewa
istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar selaku anggota KPU Kota Yogyakarta. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan 18 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (10/4/2019). Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar. Demikian dilansir dari laman resmi DKPP.go.id.

BACA JUGA :

Komisioner Dipecat, Ini Sikap KPU Yogyakarta

Anggota Komisioner Dipecat, Tugas KPU Kota Tak Terganggu

Dalam pertimbangan Putusan dibacakan oleh Alfitra Salamm, menurut DKPP, tindakan Teradu sungguh merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Tindakan Teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.

"Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” lanjut Alfitra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X