Lion Air Dituntut Bayar Kompensasi Keluarga Korban JT-610

Photo Author
- Jumat, 5 April 2019 | 20:40 WIB
Konfers Keluarga Korban JT-610 (istimewa)
Konfers Keluarga Korban JT-610 (istimewa)

JAKARTA.KRJOGJA.com - Sebanyak 24 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 mengajukan somasi kepada Lion Air untuk segera membayar kompensasi senilai Rp 1,25 miliar bagi setiap korban meninggal tersebut. Somasi diajukan melalui firma hukum Amerika Serikat (AS) Hermann Law Group serta firma hukum Indonesia Danto dan Tomi & Rekan 


USA Attorney at Law, dari Hermann Law Group, Charless J Hermann menjelaskan, sebenarnya perusahaan asuransi PT Asuransi Tugu Pratama sudah menjamin Lion Air Group atas pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Tetapi, terdapat release and discharge (R&D) atau persyaratan untuk memperoleh kompensasi itu, yakni tidak boleh ada gugatan kepada Lion Air, Boeing, dan entitas lainnya.


"Ini sungguh aneh dengan adanya persyaratan itu, karenanya atas nama para korban ini, kami meminta Lion Air segera membayar setiap keluarga Rp 1,25 miliar yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani release and discharge (R&D) yang tidak sah," kata Hermann dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (04/04/2019).


Hermann menambahkan, syarat tersebut tidak sah karena dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan menyatakan pengangkut dilarang membuat perjanjian atau persyaratan khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah dari batas ganti kerugian yang diatur dalam undang-undang itu.


Hermann juga menekankan, pihaknya berharap Lion Air bisa menyelesaikan penuh kewajibannya terhadap 24 korban yang diwakili firma hukumnya itu. Mereka memberikan waktu 30 hari setelah menerima surat somasi kepada Lion Air untuk menyelesaikan permasalahan ini. 


"Bila tidak juga ditanggapi maka kami bersiap untuk memulai gugatan kepada Lion Air di Indonesia melalui penasihat hukum di Indonesia," tegas Hermann.


Selain kepada Lion, Hermann juga mewakili 24 keluarga korban JT-610 melakukan gugatan kepada Boeing di AS. "Jika Boeing mencoba membela diri dengan adanya persyaratan ini dalam tuntutan hukum kami di AS, kami, penasihat hukum Amerika akan menyambut baik kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak para korban di Pengadilan Hukum AS," katanya. 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X