DPD RI Akan Lakukan Pengawasan Pelaksanaan Pemilu 2019 di Tiap Daerah

Photo Author
- Sabtu, 30 Maret 2019 | 00:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna ke-11 Tahun 2018-2019. Sidang menghasilkan berbagai keputusan pengawasan; antara lain permasalahan penerbangan, kenaikan  tarif peswat, pendidikan kedokteran  dan lembaga penjamin. DPD juga menyoroti pentingnya pelaksanaan pemilu yang aman dan damai. Untuk itu, setiap Anggota DPD RI akan melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu 2019.

Sidang yang dipimpin  dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis memiliki agenda pokok diantaranya Laporan pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, dan Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2018-2019.

Sebelum kembali ke daerah, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berpesan Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 17 April 2019 nanti. Dirinya menghimbau kepada seluruh Anggota DPD RI dapat melakukan pengawasan Pra dan Pasca pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden.

“DPD RI sebagai representasi daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengawal pelaksanaan Pileg dan Pilpres agar tetap berjalan dengan kondusif, aman dan tertib di masing-masing daerah,” ucap Nono Sampono di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (29/3/2019) malam.

Oleh karena itu, sambungnya, peran aktif dari setiap Anggota DPD RI bersama-sama seluruh elemen masyarakat di daerah diharapkan dapat menjadikan pemilu yang damai. Selain itu, bisa dijadikan pemilu yang penuh dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. “Sehingga menghasilkan pemimpin bangsa yang sesuai dengan harapan kita bersama,” harap senator asal Maluku itu.

Pada penyampaian laporan alat kelengkapan, Ketua Komite II DPD RI Aji Mirza Wardana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan atas UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maka itu, DPD RI mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pesawat udara. “Pemerintah juga harus membentuk Majelis Profesi Penerbangan (MPP) yang diamanatkan Pasal 323 dan 364 UU Penerbangan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Komite II DPD RI juga mendesak Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri dugaan kartel yang menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat secara sepihak dalam beberapa bulan terakhir. “Kami juga mendesak agar diumumkan harga tiket pesawat setiap awal bulan sebagai bentuk transparasi,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X