JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menuturkan, ketentuan tarif bersih (nett) ojek online untuk pihak pengemudi akan berlaku pada 1 Mei 2019.
Dia mengatakan, kebijakan tarif ojek online akan diatur dalam Surat Keterangan (SK) Menteri Perhubungan turunan Peraturan Menteri yang akan diteken pada Senin ini.
"Surat Keterangan Menteri Perhubungan akan ditandatangani hari ini, pemberlakuannya 1 Mei. Aturan ini dibuat lewat berbagai pertimbangan," ucap dia kepada media, Senin (25/3/2019).
Bentuk pertimbangan itu, ia menyebutkan, akan memperhitungkan beberapa hal. Seperti masa penyesuaian untuk masyarakat serta pemberian waktu bagi pihak aplikator dalam perhitungan algoritma.
Adapun ketentuan tarif ini bakal terbagi dalam 3 zonasi, yakni Zona I untuk Sumatera, Jawa dan Bali non Jabodetabek, Zona II untuk wilayah Jabodetabek, serta Zona III untuk kawasan Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.
Pemberlakuan tarif ini diterapkan untuk batas atas dan batas bawah, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 km. Untuk Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.