1. Mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif namun belum mengundurkan diri sebagai ASN: 2 kasus.
2. Melakukan tindakan yang menguntungkan peserta/calon : 27 kasus.
3. Melakukan tindakan menguntungkan peserta/calon di media sosial: 40 kasus.
4. Hadir dalam kampanye: 23 kasus.
5. Menggunakan atribut partai/peserta Pemilu dan/atau membagikan alat peraga kampanye: 16 kasus.
6. Keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu: 11 kasus.
7. Menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye): 10 kasus.
8. Menjadi anggota partai poltiik: 14 kasus.
Jabatan dari ASN yang melakukan pelanggaran diatas dilakukan oleh:
1. Aparatur Sipil Negara: 81 orang
2. Perangkat desa: 21 orang
3. Ketua/Anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD): 10 orang