26 ASN Diberhentikan Karena Tidak Netral di Pemilu 2019

Photo Author
- Minggu, 10 Maret 2019 | 23:50 WIB

1. Mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif namun belum mengundurkan diri sebagai ASN: 2 kasus.

2. Melakukan tindakan yang menguntungkan peserta/calon : 27 kasus.

3. Melakukan tindakan menguntungkan peserta/calon di media sosial: 40 kasus.

4. Hadir dalam kampanye: 23 kasus.

5. Menggunakan atribut partai/peserta Pemilu dan/atau membagikan alat peraga kampanye: 16 kasus.

6. Keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu: 11 kasus.

7. Menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye): 10 kasus.

8. Menjadi anggota partai poltiik: 14 kasus.

Jabatan dari ASN yang melakukan pelanggaran diatas dilakukan oleh:

1. Aparatur Sipil Negara: 81 orang

2. Perangkat desa: 21 orang

3. Ketua/Anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD): 10 orang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X