Dijelaskannya, PPPK memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, menurut Supriono, terletak pada pemberian tunjangan pensiun. "Mereka tidak ada pensiun" pungkasnya. (Ati)Â