Tak Sekadar Pelengkap Berkendara, SIM Adalah Hak Istimewa

Photo Author
- Sabtu, 2 Maret 2019 | 08:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Undang-undang telah mengatur bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). Hal itu tertuang dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Namun sayangnya masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang berkendara tanpa memiliki SIM. Dan tidak sedikit pula pengendara yang beranggapan bahwa SIM hanya sekadar pelengkap agar tidak kena tilang saat razia.

Sejatinya, SIM merupakan bukti sahnya seseorang untuk diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol. Chryshnanda DL menyampaikan, SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Menurutnya, hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor.

"Pemilik SIM juga harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain," terang Chryshnanda dalam keterangan resminya, Jumat (1/3/2019).

Lebih lanjut ia menyebutkan, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Karena saat berlalu lintas akan bersinggungan dengan pengguna jalan lainnya, maka akan berisiko menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat bahkan mematikan produktifitas bagi dirinya maupun orang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X