JAKARTA, KRJOGJA.com -Â Â Pemerintah menetapkan passing grade, batas ambang bawah dan atas untuk saleleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Â
Mereka  harus lolos ambang batas ( passing grade) kelulusan. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.Â
Â
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.