Antisipasi Pencucian Uang, Kemendagri Gandeng OJK dan PPATK

Photo Author
- Rabu, 20 Februari 2019 | 16:23 WIB
Istimewa
Istimewa


JAKARTA, KRJOGJA.com - Guna memajukan industri jasa keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng   Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“OJK perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas TdaTAAlam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemendagri serta OJK dengan PPATK di Jakarta, Selasa (19/2).

Selain Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, hadir juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo dan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.Nota Kesepahaman OJK dan Kemendagri merupakan pembaruan dari kesepahaman sebelumnya yaitu tentang “Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan” dan tentang “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlingdungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah”

Ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendagri yang baru mencakup pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk eletronik oleh OJK dan lembaga yang diawasi OJK dengan prinsip kesetaraan.

Peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen di tingkat pusat maupun daerah.

Pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro.

Pemanfaatan produk dan/atau jasa keuangan dalam rangka pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan di daerah; Pendirian dan pengembangan lembaga penjamin di daerah.

Dukungan para pihak dalam pengawasan dan sikronisasi kebijakan terkait dengan lembaga jasa keuangan milik pemerintah daerah. Pelatihan sumber daya manusia dan Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X