JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid di Jakarta memastikan Propinsi DIY dan DKI Jakarta ,tidak akan menerima DAK Kebudayaan dari pemerintah pusat.
Menurut Hilmar, keputusan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Provinsi DKI Jakarta dan DI Yogyakarta sudah memiliki anggaran khusus kebudayaan yang cukup besar. Selain itu, kedua provinsi tersebut menyandang predikat daerah khusus dan daerah istimewa.
Hilmar Farid mengakui DAK Kebudayaan di tahun pertama penyalurannya ini memang masih terbatas, baik dari segi jumlah maupun cakupan. "Kalau saya tidak keliru, angkanya sekitar Rp400 miliar untuk se-Indonesia," katanya.
Dia berharap kehadiran DAK Kebudayaan dapat mendukung pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan sesuai dengan potensi dan permasalahan yang dihadapi masing-masing daerah.
Dengan DAK Kebudayaan, pemerintah daerah bisa memiliki keleluasaan untuk merencanakan dan menganggarkan program-program pemajuan kebudayaan di wilayahnya.
"DAK kan langsung ditransfer ke daerah sehingga mereka punya keleluasaan untuk menentukan. Paling kita (Kemendikbud) bisa menentukan arahan umum, atau NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Terus juga ada beberapa persyaratan sehingga mereka bisa lebih terarah," kata Hilmar.
Besaran DAK Kebudayaan akan berbeda-beda untuk setiap daerah. Hilmar menuturkan, dalam menentukan besaran DAK untuk sebuah daerah. Kemendikbud menggunakan pendekatan sederhana namun tetap fokus pada kebutuhan. Beberapa pertimbangan yang digunakan antara lain kondisi daerah dan keseriusan pemerintah daerahnya.