"Pembiayaan infrastruktur memang terdapat financing gap, untuk biaya infrastruktur karena APBN hanya mampu biayai 42 persen, sisanya harus ditopang non APBN atau sumber pendanaan lain yang kreatif," ujarnya.
Pembiayaan non APBN misalnya mendorong peran serta badan usaha swasta (BUMS) untuk bekerjasama dengan BUMN dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), Kerjasama Pemerintah Badan Usaha {KPBU}, dan lain-lain skema kerjsama. Pemerintah tetap mengurangkan ketergantungan terhadap alokasina APBN, sehingga membuka peluang skema private investementfund kepada investor swasta, baik lokal maupun mancanegara.(*)