Resmi, KTM Tak Berlaku di PPDB 2019

Photo Author
- Senin, 4 Februari 2019 | 10:09 WIB
Ilustrasi dok
Ilustrasi dok

JAKARTA, KRJOGJA.com -Surat Keterangan tidak mampu (SKTM) tidak berlaku dalam  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. 

 

Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta Minggu (3/2 2019)menjelaskan berbeda dengan PPDB tahun lalu, di PPDB 2019 nanti, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dipastikan tidak digunakan lagi sebagai syarat pendaftaran calon siswa. 

 

Penghapusan SKTM sebagai syarat pendaftaran calon siswa karena di tahun lalu banyak siswa dari keluarga mampu mencari SKTM demi bisa masuk ke sekolah idaman. 

“Banyak orang mengaku jadi keluarga miskin, yang dipilih adalah sekolah idaman,” ujar Mendikbud, Muhadjir Efendy, 

 

Hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan dari kebijakan zonasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Senada dengan Mendikbud, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa seleksi ditentukan dari jarak. “Sekolah wajib menerapkan kuota zonasi minimal 90% termasuk di dalamnya bagi anak-anak tidak mampu.” katanya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X