Dijelaskan Budi, kota yang akan dipilih untuk uji publik regulasi ojek online antara lain, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Medan, Bandung, Palembang, dan Riau. "Harapannya rancangan regulasi ini bisa diterima semua pihak," ujarnya.
Budi Setiyadi menambahkan, pada pekan ini pihaknya masih fokus untuk mengonfirmasi ulang konten draf kepada stakeholder terkait. "Terutama kepada Korlantas Polri dan 10 perwakilan asosiasi driver ojek online serta dua aplikator dalam hal ini Grab dan Go-Jek," jelasnya.
Menurut Budi, tidak ada perubahan berarti dalam konten draf rancangan Permenhub sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya. Draf itu meliputi empat poin penting, yakni mengatur suspend, kemitraan, keselamatan, dan tarif. Selanjutnya, kata Budi, usai dilakukan uji publik masih akan dilakukan evaluasi lagi sebelum akhirnya drafdiserahkan ke Kemenkumham untuk diundangkan. "Kita berharap tidak ada lagi hal yang jadi ganjalan (regulasi) diterima. Sebenarnya dalam rapat juga pemerintah sudah diterima," tambahnya.
Ditargetkan regulasi ojek online tersebut akan selesai pada akhir Februari 2019. "Namun karena pemerintah masih akan menyelenggarakan Pemilu dan Lebaran, kemungkinan finalnya termasuk aturan peralihannya, akan selesai setelah Hari
Raya Idul Fitri," kata Budi Setiyadi. (Bro/Imd)