JAKARTA, KRJOGJA.com - Tahun ini PT PLN (Persero) berencana menyederhanakan golongan rumah tangga. PLN menjamin dengan penyederhanaan golongan tersebut tidak ada perubahan tarif listrik.
Direktur Pengadaan Strategis ‎PLN Supangkat Iwan Santoso dalam keterangannya kepada media mengatakan, tarif listrik per kilo Watt hour (kWh) untuk semua golongan pelanggan non-subsidi sama yaitu sebesar Rp 1.467 per kWh. Dengan begitu jika penyederhanaan golongan dilakukan maka tidak ada perubahan besaran tarif dasar listrik.
"Sekarang golongan yang enggak subsidi sudah sama, yang beda itu premium, premium tetap ada, kan itu kebutuhan khusus," kata Iwan, Senin (28/1/2019).
Untuk diketahui, golongang pelanggan rumah tangga tersebut adalah golongan pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil 900 Volt Amper (VA) dan 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas.
Menurut Iwan, saat ini PLN masih mengkaji batas atas golongan pelanggan untuk memberlakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.‎ Penyederhanaan golongan pun rencananya tidak akan dipungut biaya.
"Masih kami masih kaji, rencana awal gratis," tegasnya.
Iwan mengungkapkan, jika penyederhanaan golongan pelanggan diberlakukan, maka nantinya golongan pelanggan rumah tangga hanya ada dua saja ‎yaitu subsidi dan non-subsidi.