JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah menyetarakan gaji kepala desa (kades) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A mulai Maret 2019.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Puan Maharani dalam keterangan kepada media menyatakan persiapan harus selesai sebelum Februari.
Percepatan itu dilakukan berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Puan bahkan menyebut urusan teknis penyetaraan ini harus selesai sebelum Senin depan, 28 Januari 2019.
"Persiapan teknis seperti yang kami pernah sampaikan dan presiden sampaikan ini harus selesai sebelum tgl 28 Januari," ujar Puan Maharani, Kamis (24/1/2018). Puan pun menyebut sejumlah menteri terkait sudah satu suara.
"Hari ini tanggal 24 Januari, Alhamdulilah, sudah selesai dilakukan dengan kesepakatan seluruh menteri yang hadir di kesempatan ini ada Pak Menpan, Kepala Bappenas, Pak Mendagri, Ibu Menkeu, Pak Mendes PDT dan juga hadir kepala BPKP dan terkait hal-hal pelaksanaan teknis yang nanti akan dilakukan di lapangan," ucap Puan.Â
Setelah persiapan teknis selesai, urusan gaji ini harus sudah bisa diimplementasikan sebelum Maret 2019.