Mulai Maret 2019 Gaji Kades Setara PNS Golongan II

Photo Author
- Jumat, 25 Januari 2019 | 07:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah menyetarakan gaji kepala desa (kades) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A mulai Maret 2019.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Puan Maharani dalam keterangan kepada media menyatakan persiapan harus selesai sebelum Februari.

Percepatan itu dilakukan berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Puan bahkan menyebut urusan teknis penyetaraan ini harus selesai sebelum Senin depan, 28 Januari 2019.

"Persiapan teknis seperti yang kami pernah sampaikan dan presiden sampaikan ini harus selesai sebelum tgl 28 Januari," ujar Puan Maharani, Kamis (24/1/2018). Puan pun menyebut sejumlah menteri terkait sudah satu suara.

"Hari ini tanggal 24 Januari, Alhamdulilah, sudah selesai dilakukan dengan kesepakatan seluruh menteri yang hadir di kesempatan ini ada Pak Menpan, Kepala Bappenas, Pak Mendagri, Ibu Menkeu, Pak Mendes PDT dan juga hadir kepala BPKP dan terkait hal-hal pelaksanaan teknis yang nanti akan dilakukan di lapangan," ucap Puan. 

Setelah persiapan teknis selesai, urusan gaji ini harus sudah bisa diimplementasikan sebelum Maret 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X