GKR Hemas ajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Photo Author
- Selasa, 22 Januari 2019 | 14:10 WIB
GKR Hemas (Dok)
GKR Hemas (Dok)

Namun akibat munculnya termohon, telah terjadi dua lembaga negara atau kloning sehingga berujung pada sengketa dalam melaksanakan kewenangan antara termohon dan pemohon.

"Karena itu, permasalahan legalitas pimpinan lembaga negara parlemen bersifat sama dengan legalitas kelembagaan itu sendiri, akibatnya hasil pengambilalihan kewenangan dari satu lembaga negara akan menimbulkan dualisme kelembagaan yang merugikan kewenangan DPD RI Periode 2014-2019 atau pemohon," kata Irman.

Para pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan sah para pemohon sebagai Pimpinan DPD RI Periode 2014-2019 dan meminta agar Mahkamah memulihkan hak-hak para pemohon selaku ketua dan anggota dalam kedudukan dan harkat martabatnya dalam keadaan semula. (Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X