Namun akibat munculnya termohon, telah terjadi dua lembaga negara atau kloning sehingga berujung pada sengketa dalam melaksanakan kewenangan antara termohon dan pemohon.
"Karena itu, permasalahan legalitas pimpinan lembaga negara parlemen bersifat sama dengan legalitas kelembagaan itu sendiri, akibatnya hasil pengambilalihan kewenangan dari satu lembaga negara akan menimbulkan dualisme kelembagaan yang merugikan kewenangan DPD RI Periode 2014-2019 atau pemohon," kata Irman.
Para pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan sah para pemohon sebagai Pimpinan DPD RI Periode 2014-2019 dan meminta agar Mahkamah memulihkan hak-hak para pemohon selaku ketua dan anggota dalam kedudukan dan harkat martabatnya dalam keadaan semula. (Ati)