Lampaui Masa Retensi, Kementerian Sosial Musnahkan 9.384 Arsip

Photo Author
- Kamis, 17 Januari 2019 | 16:24 WIB
Istimewa
Istimewa

JAKARTA, KRJOGJA.com - Sejak berdiri, untuk pertama kalinya Kementerian Sosial menyelenggarakan pemusnahan arsip yang memenuhi ketentuan tata pemusnahan arsip. Tahun 2019 ini, dimusnahkan sebanyak 9.384 arsip atau dalam 655 boks 

Secara lebih terperinci, arsip yang dimusnahkan terdiri dari 5.390 arsip atau 99 boks dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS). Kemudian arsip unit dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebanyak 3.994 berkas arsip atau  556 boks.

“Tujuan dari pemusnahan arsip adalah untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang di butuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras, saat menghadiri pemusnahan arsip secara simbolis di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (16/01/2019).

Hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Arsip Nasional RI (ANRI) yakni Kepala Sub-Direktorat Akuisisi, Deputi Konservasi Arsip ANRI Tato Pujianto. Hadir pula sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Sosial RI baik pejabat Eselon I, II, III, IV dan pejabat fungsional, serta para undangan.

Pemusnahan arsip dilakukan dengan dasar Undang - Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Pada pasal 51 ayat 1 UU No. 43/2009, dinyatakan bahwa pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang:  a) tidak memiliki nilai guna;  b) telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA; c) tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan  d) tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.

“Menurut ketentuan itu pula, pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan,” kata Hartono.

“Saya menyambut baik diselenggarakannya pemusnahan arsip secara simbolis ini karena kegiatan ini sangat penting sebagai media pembelajaran untuk mengelola arsip,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X