Vigit Waluyo Diduga Terima Uang Ratusan Juta Terkait Pengaturan Skor

Photo Author
- Rabu, 16 Januari 2019 | 12:21 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Satuan Tugas Anti Mafia Bola resmi menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka terkait pengaturan skor salah satu tim di Liga 3 yakni PS Mojokerto Putra. Penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan satgas.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Vigit ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengucurkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk mengatur skor agar PS Mojokerto Pura lolos ke Liga 2 dari Liga 3.

"VW ditetapkan tersangka hari ini, nanti yang bersangkutan akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait match fixing dari Liga 3 promosi PS Mojokerto ke Liga 2. Di situ ada aliran dana Rp 115 juta," kata Dedi di UNAS, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).

Menurut dia, Satgas Anti Mafia Bola akan memeriksa sejumlah pihak terkait pertandingan di liga 3.

"Kemudian juga minggu depan target kita akan memeriksa para pihak sebagai perangkat pertandingan di liga tiga yang Persibara, PS Pasuruan sekarang ini antara PS Mojokerto yang melakukan pertandingan dengan beberapa klub," sambung dia.

Sementara itu, Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Vigit ternyata selain memberi terhadap para mafia tersangka lainnya. Ia juga menerima sejumlah uang.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun enggan membeberkan terkait siapa yang memberikan uang terhadap dan siapa saja yang ia berikan uang agar PS Mojokerto Putra lolos ke Liga 2.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X