MUI Desak Nama Pemakai Jasa Vanessa Angel Diungkap!

Photo Author
- Rabu, 16 Januari 2019 | 10:58 WIB

SURABAYA, KRJOGJA.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Polda Jatim untuk menyebutkan nama-nama pemesan artis FTV Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online. Kemudian polisi didesak untuk memanggil mereka.

Jika hal tersebut dilakukan Polda Jatim dipastikan akan bisa memberikan efek jera terhadap para pemesan Vanessa Angel. Itu karena praktik prostitusi sangat dilarang karena melanggar perundang-undangan dan agama.

"Nama-nama pelanggan perlu disebutkan minimal dengan kode. Nanti minimal dipanggil ke sini (Polda Jatim) oleh polisi," terang Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad, pada wartawan saat berada di Mapolda Jatim, Selasa (15/1/2019).

Menurutnya, hal ini nanti menjadi pelajaran terhadap para penikmat jasa prostitusi sehingga dapat menjadi orang yang lebih baik lagi. Ini sekaligus untuk melindungi wanita-wanita atau istri-istri yang baik di rumah dari perbuatan para suami yang nakal itu.

"Sekarang ada perempuan baik di rumah, lalu kena HIV/AIDS itu karena suaminya yang nakal. Saya meminta polisi untuk mengusut tuntas pengungkapan kasus prostitusi ini karena tidak baik dan dilarang," tandas KH Abdusshomad.

Sekadar diketahui, polisi hanya menyebutkan inisial R pria hidung belang yang ditangkap bersama Vanessa Angel saat berada dalam kamar hotel Vasa, Surabaya pada 5 Januari 2019. Namun, polisi belum menyebutkan siapa saja pria hidung belang yang pernah memesan Vanessa Angel. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X