“Dan, benar. Hasil pertandingan Persibara lawan PS Pasuruan itu skornya 2-0 untuk kemenangan Persibara,†ujar Argo.
Setelah menetapkan wasit Nurul Safarid menjadi tersangka, Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengaturan skor di Indonesia. Keempat tersangka lain yaitu anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto (Mbah Putih), Anggota Exco sekaligus Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit, Priyanto, berserta anaknya, Anik Yuni Artika Sari.
Para tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)