JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemeritah mendesak DPR untuk memasukkan pasal terkait pengguna layanan prostitusi dalam draf RUU KUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sudah lama mengusulkan tetapi hingga kini DPR belum merealisasikan hal itu.
"Iya masih di DPR. Dari Pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," kata Yasonna dalam keterangannya kepada media, Senin (7/1/2019).
Dia pun menegaskan pihaknya akan kembali meminta DPR agar segera merampungkan pasal terkait penikmat prostitusi harus dijerat hukum. "Ya kita coba kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," kata Yasonna.
Sebelumnya sikap pemerintah untuk menjerat para pengguna layanan prostitusi sudah tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015. Nota jawaban itu menanggapi permohonan muncikari Robby Abbas yang menginginkan penikmat prostitusi dipenjara.
"Sekarang ini terdapat pembahasan revisi Rancangan Undang- Undang KUHP yang salah satu pasalnya mengatur sesuai dengan permohonan Pemohon yang diatur dalam bagian keempat tentang Zina dan Perbuatan Cabul Pasal 483 ayat (1) huruf e," demikian sikap pemerintah soal kriminalisasi hidung belang.
Pasal 483 ayat 1 huruf e berbunyi:
Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Rancangan pasal baru itu akan menggantikan Pasal 296 KUHP yang berbunyi: