Kemenag Beri Harmony Award untuk Pemkab Gunungkidul, ini Sebabnya

Photo Author
- Kamis, 3 Januari 2019 | 18:42 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan Harmony Award kepada enam kepala daerah dan enam pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas sumbangsih dan kontribusi mereka dalam pembangunan kehidupan dan kerukunan umat beragama.

Menurut Menag, Harmony Award terbagi dalam dua kategori, yaitu: Kehidupan Keagamaan Paling Rukun dan FKUB Berkinerja Terbaik. Kategori pertama diberikan kepada tiga gubernur dan tiga bupati/walikota. Kategori kedua untuk tiga FKUB Provinsi dan tiga FKUB Kabupaten/Kota.

Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur dinilai sebagai tiga daerah dengan kehidupan keagamaan paling rukun. Untuk daerah tingkat II, daerah yang terpilih adalah Kabupaten Bulungan, Kota Ambon, dan Kota Yogyakarta. Sementara FKUB Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Kalimantan Barat, ketiganya dinilai sebagai FKUB berkinerja terbaik tingkat provinsi. Untuk tingkat Kabupaten/Kota, penghargaan kinerja terbaik diberikan untuk FKUB Kota Bekasi, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, serta kepada semua instansi terkait, atas dukungan dan kerjasama lintas sektoral dalam pembangunan kehidupan beragama selama ini. Semoga kerjasama dan kebersamaan itu dapat semakin ditingkatkan di masa-masa mendatang,” kata Menag saat memberikan sambutan selaku Inspektur Upacara di kantor Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (03/01).

Harmony Award diberikan bersamaan dengan upacara Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama. Berdiri pada 3 Januari 1946, Kementerian Agama hari ini memperingati HAB ke-73. Upacara digelar di satuan kerja Kementerian Agama, pusat dan daerah. 

Peringatan HAB 73 mengangkat tema “Jaga Kebersamaan Umat”. Menag mengajak jajarannya untuk senantiasa menebarkan energi kebersamaan.

Kriteria Penilaian


Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Saefuddin menjelaskan, ada tiga kriteria yang digunakan untuk memberikan penghargaan kepada kepala daerah. Pertama, hasil penelitian Balitbang Kementerian Agama tentang indeks kerukunan. Kedua, hasil penelusuran berita di media tentang program pembinaan kerukunan yang dilakukan di daerah. Dan ketiga, kajian atas ada dan tidaknya kasus-kasus intoleransi di daerah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X