Kasus Pengaturan Skor, Polisi Sudah Amankan 3 Orang

Photo Author
- Jumat, 28 Desember 2018 | 01:30 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Sebelum menangkap Johar Lin Eng, Satgas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya terlebih dahulu telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku pengaturan skor lainnya berinisial P dan A. Tersangka P merupakan mantan komite wasit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, hingga saat ini pihaknya sudah menangkap tiga tersangka kasus pengaturan skor Liga Indonesia. Kepada ketiganya saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

“Sementara baru tiga yang ditangkap. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis, (27/12/2018).

Argo menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka keterlibatan pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 Indonesia.

Menurutnya, usai satgas anti mafia itu dibentuk, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari LI terkait adanya kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak pas dalam kegiatan persepakbolaan tanah air. Khususnya, di jalannya Liga 3 dan Liga 2 di Jawa Tengah.

Mendapat laporan tersebut, Satgas Anti Mafia Bola langsung bergerak ke sejumlah kota di Jawa Tengah. Dari hasil itu, Polda Metro Jaya berhasil memeriksa 11 orang saksi dan melakukan gelar perkara pada 24 Desember atas perintah penyidik.

Setelah tim bergerak ke Semarang, pihak kepolisian menangkap pelaku inisial P di Semarang. Selanjutnya, penyidik juga menangkap tersangka A di daerah Pati.

“Kalau P ini terlibat ikut dalam kegiatan sepakbola. Dia bukan manajer, tapi antan dari komisi wasit. Kalau A, itu anaknya,” terang Argo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X