Exco PSSI Johar Lin Eng Akhirnya Ditahan Polisi

Photo Author
- Jumat, 28 Desember 2018 | 00:31 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor alias match-fixing. Johar Lin Eng kini sudah diamankan oleh Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jara, Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers, Kamis (27/12/2018) mengungkapkan, Johar telah dijadikan tersangka kasus dugaan pengaturan skor tersebut.

Penetapan Johar Lin Eng sendiri, sebut dia, setelah tim penyidik melakukan serentetan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Ditegaskannya, per hari ini, Jumat (28/12/2018) Johar Lin Eng akan ditahan.

“Kami sudah memeriksa sekitar 11 orang saksi, dan dari keterangan mereka penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan naik sidik. Setelah itu tim bergerak ke daerah Semarang dan kami menangkap pelaku berinisial P dan inisial A di Pati,” tutur Argo dikutip dari Goal.

Seiring penangkapan kedua tersangka itu, sebut Argo, penyidikan kemudian dikembangkan untuk kemudian mengarah pada Johar Lin Eng.

“Penyelidikan menemukan J dan melakukan penangkapan hari ini, besok baru dilakukan penahanan. Statusnya sudah tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Johar Lin Eng digelandang Satgas Antimafia Bola ketika tiba di Bandara Halim Perdanakusuma dari Solo. Ia bawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dugaan keterlibatannya terkait kasus match-fixing.

Argo menyebutkan, tersangka terancam hukuman lima tahun dan dikenakan pasal Penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X