Kemenhub Buat Aturan Baru untuk Taksi Online, Seperti Apa Ya?

Photo Author
- Rabu, 26 Desember 2018 | 21:51 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (taksi online) untuk menggantikan PM 108 Tahun 2017.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penetapan batas tarif dan penerapan suspend.

"Kami (Kemenhub), sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat," ujarnya pada konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Dia menjelaskan, untuk suspend sedang, akun driver yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi. Kalau kriteria berat harus dipertimbangkan. "Sementara kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana. Nantinya ini akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator," tuturnya.

Dia menuturkan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub tidak menaungi segala hal yang berkaitan dengan regulasi taksi online ini. Termasuk dalam pemberian payung hukum akan diberikan oleh presiden.

"Payung hukum kemungkinan akan langsung diturunkan dari presiden, namun beberapa kementerian seperti Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementerian UKM, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berunding agar masing-masing dapat mempersiapkan PM," ungkapnya.

Namun, lanjut dia, pihaknya akan tetap mengikuti kaidah Mahkamah Agung (MA) karena itu keputusan tertinggi yang harus diakomodasi dan diharapkan peraturan menteri dapat mengikuti.

"Jadi, terkait masalah tarif, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhub, dengan batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.000. Di antara itu, skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur, dan aplikator pun diharapkan dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X