JAKARTA, KRJOGJA.com - Apakah Anda memiliki keluhan, seperti mengalami kesalahan prosedur seleksi atau menemukan indikasi maladministrasi dalam seleksi CPNS 2018? Jangan ragu untuk bicara. Anda bisa melaporkan pada instansi penyelenggara.
Namun kalau belum ada tanggapan dari instansi penyelenggara, Anda bisa melaporkan kepada Ombudsman RI untuk dilakukan investigasi.
Lantas, bagaimana alur dan syarat pelaporan layanan pengaduan seleksi CPNS 2018? Mengutip Instagram resmi Ombudsman RI, @ombudsmanri137, Selasa (18/12/2018), berikut alur dan syarat pelaporannya:
Mengalami Maladministrasi dalam Seleksi CPNS?
1. Laporkan pada Instansi Penyelenggara
Kontak pengaduan untuk masing-masing Panitia Instansi Asal dapat dilihat di https://sscn.bkn.go.id/kontak
2. Tidak ada Tanggapan dari Penyelenggara? Laporkan pada Ombudsman RI!
Sampaikan pengaduan pada kantor Perwakilan Ombudsman RI terkait, atau melalui e-mail [email protected]