Meningkat, Kepatuhan Menyerahkan LHKPN Kemenristekdikti

Photo Author
- Minggu, 16 Desember 2018 | 11:23 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menargetkan tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kemenristekdikti meningkat di tahun 2019. 

Menristekdikti menjelaskan bahwa berdasarkan data KPK bulan November 2018 tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN Kemenristekdikti masih belum menggembirakan baru pada angka 21,09% dan berada pada peringkat 15 di antara kementerian dan lembaga negara lainnya.

"Tren penyerahan LHKPN penyelenggara negara di lingkungan Kemenristekdikti sudah menunjukkan peningkatan, data bulan Desember 2018 sudah berada pada angka 24,9%. Tingkat kepatuhan tersebut belum final dan akan bergerak terus setiap bulannya sampai dengan akhir Desember 2018 karena adanya pergantian pejabat," kata Menristek Dikti saat Rapat Koordinasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bersama Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Kepala LLDIKTI.


Menteri Nasir menjelaskan hingga akhir Desember mencapai 30%, Januari 2019 meningkat mencapai 50%, sehingga Februari 2019 sudah selesai, serta tidak akan ada toleransi bagi pejabat yang tidak menyelesaikan laporannya.

"Ini pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, oleh karena itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu indikator penting untuk menilainya. Menteri Nasir mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi dan kepala LLDikti untuk memonitor penyerahan LHKPN penyelenggara negara di institusi masing-masing."

Perguruan tinggi dan LLDikti yang telah menunjukkan tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN yang telah mencapai 100% yaitu Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, Universitas Airlangga, Universitas Sembilanbelas November Kolaka dan Universitas Samudra, Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua, Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Politeknik Negeri Bali, Politeknik Negeri Balikpapan, dan  LLDIKTI Wilayah XIII.

Sekretaris Jenderal Ainun Na’im mengatakan Rapat Koordinasi ini adalah berkaitan dengan kepatuhan penyelenggara negara terhadap peraturan untuk menjaga dan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X