Peran Guru Makin Strategis

Photo Author
- Minggu, 2 Desember 2018 | 21:27 WIB

"Mengingat tugas mulia para guru, Saya tidak ingin guru dibebani dengan tugas-tugas administratif yang berat," kata Presiden Jokowi. 

 

Menyoal pesan Presiden tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa regulasi terkait guru dan tenaga kependidikan sudah disederhanakan sesuai arahan Presiden. Kemendikbud terus melakukan pemantauan terkait implementasinya di daerah. 

 

"Tunjangan Guru itu 'kan dalam bentuk dana alokasi khusus nonfisik. Jadi memang tergantung pada tata administrasi di masing-masing daerah. Kalau regulasinya dari Kemendikbud sudah tidak ada masalah. Jadi kita memantau," ujar Muhadjir. 

 

Ditambahkannya, saat ini pelayanan untuk guru yang sebelumnya terpusat, saat ini sudah bisa dilakukan di tiap-tiap provinsi melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Desentralisasi fungsi pelayanan ini diharap semakin memudahkan para guru. 

 

Dalam sambutannya, Presiden juga menyampaikan kabar gembira perihal terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru menjadi PPPK, khususnya bagi guru yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang untuk menjadi PNS. PPPK ini memiliki hak yang setara dengan PNS. 

 

Usai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018, Pemerintah segera membahas perihal penerimaan guru PPPK. Mendikbud menyampaikan bahwa sesuai pernyataan Presiden, pemenuhan kebutuhan guru akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. 

 

Sebagai mitra strategis pemerintah pusat dan daerah, PB PGRI akan berfokus pada penataan dan penguatan para anggotanya untuk mendorong guru menjadi pendidik bangsa. PGRI, menurut Unifah, menghargai prinsip meritokrasi dan memahami keterbatasan Pemerintah dalam melakukan pemenuhan kekurangan guru. 

 

Pihaknya mengapresiasi rekrutmen CPNS guru baru tahun 2018 dan juga penerbitan PP terkait PPPK sebagai solusi atas tidak dapat diangkatnya guru menjadi PNS karena tidak memenuhi syarat yang diatur Undang-Undang. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X