JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, dirinya tidak melakukan kampanye apapun terkait aksi angkat jari saat pertemuan rutin IMF dan Bank Dunia beberapa waktu lalu. Luhut sudah selesai menjalani pemeriksaan Bawaslu, Jumat petang (2/11).
"Tidak ada yang saya langgar. Tidak ada sama sekali. Kan
saya membaca undang-undangnya, maka tidak ada satu pun saya melanggar aturan kampanye Pemilu," jelas Luhut kepada wartawan di Kantor Bawaslu Menteng, kemarin.
Ketika disinggung tentang pengertian citra diri yang merupakan salah satu unsur kampanye, Luhut menegaskan, aksi angkat satu jari merupakan penegasan bahwa Indonesia nomor satu. Hal itu dia tegaskan dengan mengangkat dua jari telunjuk. Luhut juga menegaskan aksi tersebut spontan dilakukannya.
"Kita bilang Indonesia nomor satu, great Indonesia. Meluapkan kegembiraan bersama Direktur IMF, Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim bilang, tidak terbayangkan Indonesia mampu membuat pertemuan IMF-Bank Dunia. Ini mengangkat nama Indonesia pada standar lebih tinggi. Jadi kami boro-boro mikirin
kampanye," papar Luhut.
Luhut mengungkapkan, tim pemeriksa Bawaslu menanyakan sejumlah hal seputar kejadian di Nusa Dua tersebut. "Jadi ditanya apa yang kejadian saja. Kemudian ya dijelaskan tidak ada kampanye," ujarnya.
Luhut dan Menkeu Sri Mulyani mendapat 28 pertanyaan dari tim pemeriksa Bawaslu. "Kami menyiapkan 28 pertanyaan seputar isi dari laporan yang disampaikan pelapor berkaitan dengan kegiatan annual meeting
IMF-World Bank di Bali," kata anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.
pelapor menduga ada dugaan pelanggaran pemilu yang mana dalam isi laporan disebutkan dugaan pelanggaran atas Pasal 282, 283, dan 457, tindakan pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu pada kegiatan kampanye. Ratna mengatakan Sri Mulyani dan Luhut diperiksa secara terpisah. Ratna meminta keterangan Sri Mulyani, sementara Luhut diklarifikasi oleh Ketua Bawaslu Abhan. Â
Hasil pemeriksaan itu akan dianalisis beserta bukti-bukti sebelum dibuat kesimpulan. Nantinya Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk membahas kajian kasus tersebut paling lambat 6 November. Â