JAKARTA, KRJOGJA.com - Perdebatan soal honor saksi disiapkan negara atau tidak, terus mengemuka. DPR berpendapat, negara punya kepentingan untuk menanggung honor saksi dalam pelaksanaan pemilu. Honor ini jangan dibebankan kepada partai politik.Â
Saat menjelaskan wacana ini di DPR, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Kamis (18/10/2018) memandang, negara berkepentingan untuk menjaga sistem demokrasi yang terpercaya. Persoalannya, honor saksi bisa merobohkan sistem demokrasi yang sehat.
"Karena banyak peluang bagi parpol atau individu yang memiliki banyak sumber dana bisa memonopoli kontrol atas saksi-saksi," katanya di Gedung DPR. Sebab, kata Fahri lagi, kalau upah saksi dijamin negara, parpol bisa fokus beradu gagasan dan program.Â
Fahri menyebutkan, jangan biarkan uang sebagai alat untuk bersengketa, dalam pemilu hal itu harus diminimalisir. Sebelumnya, muncul usul dari sejumlah partai politik meminta negara menanggung honor saksi dalam Pemilu 2019.
Dalam perkembangannya, Komisi II DPR juga sudah mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 dianggarkan lewat APBN dan bukan dibebankan ke parpol. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, misalnya, secara jelas memaparkan dua alasan yang menjadi dasar usulan tersebut.
Pertama, kata politisi Golkar ini, seluruh fraksi di Komisi II sepakat dana saksi tidak dibebankan ke parpol agar menciptakan keadilan dan kesetaraan. Sebab, tidak semua parpol punya dana cukup untuk membiayai saksi. Alasan kedua, usulan ini bertujuan menghindarkan para caleg membiayai saksi.
Dengan berbagai pertimbangan dan perhitungan yang sudah dilakukan, Amali menilai, dana saksi Pemilu tidak akan membebani APBN. Sebab, besar anggaran tidak seberapa dibandingkan dengan proses demokrasi yang harus dikorbankan jika tidak semua partai bisa menyediakan saksi.
Terlebih, katanya, usulan tersebut telah disetujui 10 fraksi DPR. Komisi II juga sudah mengajukan anggaran tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Namun demikian, total anggaran yang nantinya dialokasikan tergantung dari ketersediaan uang negara.