Pemda Rekrut Tenaga Honorer, Sanksi Siap Diberikan

Photo Author
- Sabtu, 29 September 2018 | 03:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) yang masih melakukan rekrutmen tenaga honorer. Sebab, sejak Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan, nomenklatur tenaga honorer telah dihapuskan.

"Tapi masalahnya sampai sekarang masih terjadi rekrutmen honorer di daerah, tanpa melaporkan ke instansi yang berwenang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat bertemu dengan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Tidak adanya laporan tersebut, lanjut Syafruddin, membuat pendataan berapa jumlah tenaga honorer sulit dilakukan. Apalagi sistem perekrutan yang sangat terlokasir pada instansi tertentu.

"Misalnya, sebuah sekolah merekrut tenaga honorer, tapi mereka tidak melaporkan ke dinas pendidikan setempat dan pemerintah pusat. Ini yang menyebabkan jumlah honorer terus bertambah," ungkap dia.

Masalah lainnya yaitu ketika merekrut honorer, imbuh Syafruddin, pemda dan instansi daerah itu menjanjikan akan ada pengangkatan CPNS bagi para tenaga honorer tersebut. Inilah yang menyebabkan mengapa honorer sering demo dan menuntut untuk diangkat jadi PNS.

"Jadi pemerintah mengingatkan kembali agar pemda menghentikan rekrutmen tenaga honorer. Di sisi lain, masyarakat harus mengetahui sebetulnya pemerintah tidak lagi menerima tenaga honorer sesuai perintah UU," terang Syafruddin .

Lalu dari mana sumber dana pemda untuk menggaji para tenaga honorer tersebut?

Syafruddin mengatakan ada bermacam-macam modusnya. Misalnya ada yang memakai dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer. "Ada juga guru-guru yang urunan. Sebab di sisi lain, ada banyak guru yang pensiun dan harus diisi posisinya."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X