Bagi Lulusan Terbaik dan Diaspora, Ini Syarat Penerimaan CPNS 2018

Photo Author
- Sabtu, 15 September 2018 | 06:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah sediakan kesempatan melalui jalur khusus untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 atau disebut penerimaan CPNS 2018.

Kategori penerimaan CPNS melalui jalur khusus itu meliputi untuk lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan/olahragawati berprestasi internasional dan tenaga pendidik serta kesehatan eks tenaga honorer kategori II.

Khusus untuk formasi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018 yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018, formasi itu dikhususkan bagi putra/putrid lulusan minimal jenjang pendidikan strata 1 (S1).

"Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan, bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak lima persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan," bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB itu, seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (14/9/2018).

Calon pelamar pada formasi itu, menurut peraturan Menteri PANRB ini merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat pujian dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

Calon pelamar dari perguruan tinggi luar negeri, menurut Peraturan Menteri PANRB ini dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Khusus untuk formasi Diaspora dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, dalam Peraturan Menteri PANRB ini disebutkan, diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar Indonesia dan memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku, serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.

Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X