Ia mengatakan KPK memiliki lima tugas yakni koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.Â
"Kami mengapresiasi komitmen Pak Menteri Sosial untuk mewujudkan pemerintahan ywng bebas korupsi. Apalagi jumlah bansos yang akan disalurkan tahun depan jumlahnya meningkat. Ini harus dikawal sungguh-sungguh agar tepat sasaran," tegasnya.Â
Ia menambahkan Kementerian Sosial harus melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat dengan sebaik-baiknya dan melakukan pengawasan terhadap Pendamping Program Bansos sehingga di lapangan tidak terjadi penyelewengan.Â
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan Kementerian Sosial adalah tempat yang paling mulia. Kementerian yang membantu rakyat miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak melalui bansos dan program bantuan lainnya.Â
"Intinya bansos harus sampai kepada mereka yang betul-betul membutuhkan. Saya ucapkan selamat bekerja kepada Menteri Sosial. Semangat baru, energi baru," tuturnya.Â
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras dan Inspektur Jenderal Kementerian Sosial Dadang Iskandar yang turut mendampingi Mensos akan segera menindak lanjuti langkah-langkah teknis yang akan dilakukan terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi bersama KPK. (Ati)