Diah mengatakan bahwa keenam aspek tersebut menjadi fokus utama pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk melihat gambaran kondisi penyelenggaraan pelayanan. “Selain itu, untuk mengidentifikasi potensi-potensi perbaikan berkelanjutan yang dapat dilakukan menuju pelayanan publik prima dan berkelas dunia, sesuai visi reformasi pelayanan publik,†jelasnya.
Pelayanan publik yang kondusif ini juga nantinya diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business). Hal ini didukung dengan adanya kemudahan dan kejelasan yang diberikan oleh tiap penyelenggara pelayanan dalam memberikan infomasi terkait persyaratan maupun mekanisme dan prosedur pemenuhan dokumen administratif perijinan, serta kepastian waktu kepada pelaku usaha dan penenaman modal. (Ati)