Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang, Korban Tewas Jadi 387 Orang

Photo Author
- Sabtu, 11 Agustus 2018 | 23:16 WIB

JAKARTA, KRjogja.com – Masa tanggap darurat penanganan bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berakhir hari ini diperpanjang hingga 25 Agustus 2018. Sementara hingga hari ini, jumlah korban meninggal dunia akibat gempa 7 SR itu mencapai 387 orang.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan masa tanggap bencana itu diperpanjang oleh Gubernur Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi karena masih banyak masalah dalam penanganan gempa itu.

“Gubernur Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk memperpanjang 14 hari masa tanggap darurat yaitu terhitung 12/8/2018 hingga 25/8/2018,” kata Sutopo melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Sabtu (11/8/2018).

Ia menjelaskan, kondisi di lapangan masih banyak permasalahan, seperti masih adanya korban yang harus dievakuasi, pengungsi yang belum tertangani dengan baik, gempa susulan yang masih terus berlangsung bahkan gempa yang merusak dan menimbulkan korban jiwa, dan lainnya.

“Dengan adanya penetapan masa tanggap darurat maka ada kemudahan akses untuk pengerahan personel, penggunaan sumber daya, penggunaan anggaran, pengadaan barang logistik dan peralatan, dan administrasi sehingga penanganan dampak bencana menjadi lebih cepat,” katanya.

Sementara itu, Sutopo mengungkapkan, dari 387 korban meninggal itu tersebar dari beberapa wilayah. Rinciannya, di Lombok Utara ada 387 korban tewas, Lombok Barat 30 orang, Lombok Timur 10, Kota Mataram 9, Lombok Tengah 2, dan Kota Denpasar 2 orang.

“Diperkirakan jumlah korban meninggal akan terus bertambah karena masih ada korban yang diduga tertimbun longsor dan bangunan roboh, dan adanya korban meninggal yang belum didata dan dilaporkan ke posko,” katanya.

Ia melanjutkan, jika di Lombok Timur kemarin dilaporkan 11 orang meninggal dunia, setelah diverifikasi ternyata terjadi pencatatan ganda. Satu korban, kata dia, dilaporkan 2 kali karena menggunakan nama panggilan dan nama lengkap. (*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X