JAKARTA, KRJOGJA.com - PT Pertamina (Persero) menegaskan, rencana pelepasan aset Pertamina yang diusulkan ke pemerintah selaku pemegang saham, merupakan bagian dari rencana bisnis guna meningkatkan kinerja portofolio bisnis perusahaan ke depan.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Adiatma Sardjito dalam keterangannya menyatakan, surat yang diusulkan Pertamina kepada Pemerintah masih berupa izin prinsip. Hal itu perizinan kepada pemegang saham untuk mengkaji atas rencana-rencana aksi korporasi strategis Pertamina.
"Ini prosesnya masih panjang. Apabila memang perlu dilakukan, harus mendapat persetujuan dari pemegang saham, yakni Pemerintah,†kata Adiatma, Kamis (19/7/2018).
Adapun rencana pelepasan aset yang 100 persen merupakan milik Pertamina tersebut, telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Berdasarkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), untuk melepas aset perlu dilakukan kajian yang komprehensif serta diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).‎
‎Adiatma menambahkan, pelepasan aset sebagai upaya menyehatkan portfolio investasi, sehingga Pertamina tidak memiliki kecondongan risiko pada satu aset tertentu. Â
"Seperti pepatah don’t put your eggs in one basket. Di mana kita meminimalkan risiko berdasarkan kajian bisnis dan legal yang telah dilakukan dengan cermat," ujar dia.
Sebelumnya, beredar surat jika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengizinkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas aset. Penjualan aset ini bertujuan untuk menyehatkan keuangan perusahaan.
Izin penjualan aset ini mengutip surat yang dibubuhi tandatangan Rini Soemarno yang ditujukan ke Direksi Pertamina, Kamis 18 Juli 2018.