Pemerintah Percepat Kebijakan Satu Peta

Photo Author
- Senin, 16 Juli 2018 | 21:11 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Percepatan kebijakan satu peta harus segera dikerjakan dan diimplementasikan. Hal itu sesuai amanat Presiden Joko Widodo ,yang menyampaikan menyadari betul pentingnya peta, khususnya Informasi Geospasial Tematik (IGT) karena menjadi landasan perizinan lahan, landasan program pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan memanfaatkan lahan lainnya yang berdampak pada pembangunan ekonomi Indonesia.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Dra. Lien Rosalina,MM didampingi Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Ir Dodi Slamet Riyadi, MT di Jakarta Senin (26/07/2018).

BACA JUGA :

Keren, UGM Buat Peta Braille Jalur Evakuasi Tsunami di Parangtritis

Darmin Nasution Resmikan Perizinan Terintegrasi Elektronik

Menurut Rosalina Presiden secara tegas pada 27 Oktober 2014 telah memberikan arahan dalam sidang kabinet paripurna bahwa Kebijakan Satu Peta harus segera dikerjakan dan diimplementasikan. Kemudian 2 Februari 2016 dipertegas lagi dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Skala 1:50.000 (Perpres 9/2016). Ujarnya.

"Penetapan Perpres 9/2016 tersebut sebagai upaya penyelesaian konflik pemanfaatan ruang, mendorong penggunaan informasi geospasial guna pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas Nawacita," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X