JAKARTA, KRJOGJA.com - Sistem zonasi kembali diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Walaupun berdasarkan evaluasi umum berjalan dengan baik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengakui penerapan sistem zonasi untuk PPDB tahun ini menemui beberapa hambatan.Â
"Hambatan yang mengemuka masih banyak daerah yang sepenuhnya belum mengadopsi peraturan menteri tentang zonasi," kata Mendikbud Muhadjir Effendy ketika dihubungi , Jumat (13/7/2018.
Menurut Muhadjir semua pihak relatif sudah menjalankan ketentuan tentang zonasi kendati masih ada beberapa yang belum menerapkan. Selain itu, jaringan internet yang bermasalah juga menjadi salah satu catatan dalam penerapan zonasi itu.
BACA JUGA :
Mendikbud Minta Sekolah Cek Penggunaan SKTM di PPDB 2018
PPDB 2018 Langgar Hak Anak Bersekolah di Negeri
"Ini yang perlu dibenahi karena masih ada yang belum bisa menafsirkan peraturan secara tepat dan ada juga kondisi daerah yang belum memungkinkan untuk diterapkan sistem zonasi secara penuh," katanya.
Muhadjir menegaskan, hal utama yang perlu diperhatikan dalam PPDB adalah mengubah pola pikir orang tua siswa yang rata-rata masih berburu sekolah favorit. Karenanya, sistem zonasi diklaim dapat menghilangkan adanya anggapan sekolah favorit.