Penyederhanaan Layer Tarif Cukai Rokok dapat Dukungan, Begini Kebijakannya

Photo Author
- Jumat, 13 Juli 2018 | 20:58 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok terus dilakukan pemerintah. Terlebih kini kebijakan tersebut telah menuai respon positif dari industri rokok nasional.

“Memang kami menerima banyak masukan dari ekonom dan industri, kalau layer makin banyak semakin merepotkan. Mereka (industri) sangat senang dengan penyederhanaan ini sehingga mengurangi pabrikan besar bermain di layer kecil,” kata Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance, Aviliani.

Dia mengatakan melanjutkan, kebijakan penyederhanaan layer tarif ini juga mempermudah pabrikan untuk mengetahui besaran cukai yang harus dibayar.

“Kalau tarifnya lebih sederhana, mereka bisa menghitung sendiri kewajibannya, sehingga tidak perlu menyewa konsultan pajak lagi yang mungkin biayanya lebih besar dari jumlah yang akan dibayar ke negara,” jelas dia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pemerintah konsisten menerapkan PMK 146/2017. Beleid ini memberikan dampak positif bagi penerimaan negara.

“Dengan adanya simplifikasi ini tentu mampu menaikkan pendapatan dari cukai. Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik,” kata dia.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Amir Uskara mengatakan adanya kebijakan pemangkasan layer tarif cukai rokok meminimalisir pabrikan berbuat curang.

"Kadang yang produksi 3 miliar per batang dikurangi jadi 2,9 miliar per batang supaya tidak kena. Karena itu, dari dulu kami minta Kementerian Keuangan untuk meminimalisasi," ucap Amir.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X