Dikatakan Menteri Idrus, untuk memastikan program pengentasan kemiskinan ini berjalan dengan baik, tepat sasaran dan tepat manfaat, maka Kementerian Sosial mengangkat Pendamping PKH. Mereka diangkat melalui SK Menteri Sosial dan kinerja mereka dievaluasi setiap tahun. Hingga 2018 jumlah pendamping PKH secara nasional ada 40.225 orang.
Direktur Hubungan Kelembagaan & Transaksional Perbankan PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk Adi Sulistyowati mengatakan BNI telah mendukung pelaksanaan penyaluran bantuan sosial non tunai PKH sejak tahun 2016. Hingga tahun 2018, BNI telah melakukan penyaluran kepada 4 juta KPM.Â
BNI, lanjut Susi, juga berkomitmen mendukung pemerintah dalam penyalurna bansos yang memenuhi prinsip 6T yakni yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat kualitas.
“Penyaluran melalui non tunai melalui sistem perbankan akan tercatat dengan baik. Apabila ada penyimpangan akan cepat dideteksi permasalahannya. Hal ini yang tidak akan bisa dilakukan jika menggunakan penyaluran tunai,†terangnya. (Ati)