Mendikbud Minta Sekolah Cek Penggunaan SKTM di PPDB 2018

Photo Author
- Selasa, 10 Juli 2018 | 16:27 WIB


JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah untuk melakukan pengecekan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Sekolah harus melakukan pengecekan dan tidak langsung menerima begitu saja tanpa verifikasi ke lapangan. Kecuali ada kesengajaan," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta Selasa (10/7 2018).

Mendikbud berharap penggunaan SKTM jangan sampai disalahgunakan dalam PPDB sebab SKTM hanya digunakan bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB dijelaskan bahwa kuota minimal untuk siswa yang tidak mampu sebanyak 20 persen.

BACA JUGA :

Waspada! Penggunaan SKTM Fiktif Sering Terjadi Saat PPDB SMA/SMK

Terbukti Manipulasi SKTM, Orangtua Bisa Terancam Pidana

"Permendikbud tersebut juga mengatur mengenai sistem zonasi, yang kriteria penerimaan bukan pada nilai, namun tempat tinggal. Dengan sistem itu, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X