Soal Susu Kental Manis, Pengawasan BPOM Harus Tegas

Photo Author
- Rabu, 4 Juli 2018 | 19:42 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters), lembaga independen di bidang riset dan edukasi kesehatan, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak bersikap diskriminaf dalam mengawasi berbagai produk yang dianggap mengandung gula tinggi,termasuk saat menyikapi polemik susu kental manis (SKM).

Chairman & Founder Chapters Luthfi Mardiansyah menilai, BPOM cenderung tidak terbuka dan diskriminaf dalam menangani produk-produk yang dianggap mengandung gula tinggi dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. "Ini dapat membingungkan masyarakat," kata Luthfi di Jakarta, Rabu (04/07/2018).

Pernyataan Luthfi menanggapi penerbitan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3). Edaran yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono pada 22 Mei tersebut

secara spesifik hanya mengubah ketentuan iklan serta label Susu Kental dan Analognya.

BACA JUGA :

Kemenkes Tak Anjurkan Konsumsi Susu Kental Manis, Ini Bahayanya

Edaran tersebut mengandung sejumlah larangan dalam label dan iklan susu kental manis seper menampilkan anak-anak di bawah lima tahun,  penggunaan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya setara produk susu lain, serta pemakaian visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman.

"Khusus iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, impor, dan distributor produk Susu Kental dan Analognya harus menyesuaikan paling lama enam bulan sejak surat edaran ditetapkan," tulis Suratmono dalam surat edarannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X