JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pengenaan cukai pada kantong plastik di tahun ini.
Target penerimaan negara dari setoran cukai kantong kresek dipatok Rp 500 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
"Plastik sebenarnya sudah ada di target APBN. Seharusnya tahun ini sudah dikenakan. Karena kemarin dengan pengenaan di minimarket sebenarnya tidak terlalu pas karena untuk apa, nanti yang mengatur siapa? makanya kita kenakan di hulunya. Itu pun nanti untuk kepentingan daur ulang dan sebagainya," kata Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu dalam keterangannya, Selasa (3/7/2018).
Nugroho menyebut, faktor kesehatan dan aspek lingkungan menjadi suatu keharusan kebijakan ini perlu dorongan. Dengan pengenaan tarif terhadap kantong plastik diharapkan akan mampu mengurangi sampah plastik.
"Pertimbangan kesehatan, lingkungan hidup juga sangat penting. Karena contoh plastik, kantong plastik banyak mencemari dan akhirnya terbuang ke laut dan ekosistem juga banyak yang rusak sudah selayaknya dikenakan cukai," imbuh dia.
Meski demikian, dia belum mengetahui secara detail kapan aturan ini akan mulai berlaku. Itu karena saat ini masih dalam pembahasan di kementerian terkait lainnya.
"(Jadi kapan?) Masih menunggu rapat antar kementerian ini. Kita sih berharap tahun ini bisa dilakukan. Dan itu ada potensinya sekitar Rp 500 miliar dan saya pikir cukup lumayan untuk menambah penerimaan negara," ungkap Nugroho.
Selain pada plastik, Nugroho juga menyebut hal lainnya akan dikenakan cukai adalah minuman berpemanis. Sebab, minuman tersebut mengandung banyak gula yang menjadi penyebab utama masyarakat mengidap penyakit diabetes.