JAKARTA, KRJOGJA.com - Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak baru saja selesai diselenggarkan 27 Juni 2018. Kali ini, Pilkada digelar bersamaan di 171 daerah.
Meski belum ada penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah lembaga survei sudah merilis hasil quick count penghitungan suara di sejumlah daerah.
Kementerian Dalam Negeri meminta para pemenang maupun pihak yang kalah dalam hitung cepat Pilkada Serentak 2018 bersikap dewasa. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, memandang kalah dan menang dalam sebuah kontestasi adalah hal biasa.
"Intinya saya ingin mengajak dan mengatakan, mari berdamai dengan hasil Pilkada Serentak 2018," ucap Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (28/6/2018).
Dia menyebut, jika memang ada yang merasa tak puas, maka dia meminta pihak tersebut menempuh jalur sesuai aturan berlaku.
Menurutnya, kubu yang kalah bisa menggugat misalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, jika itu menyangkut pelanggaran etik penyelenggara, bisa layangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ya bagi pendukung yang calonnya kalah agar menempuh jalur hukum sesuai yang diatur UU Pilkada," ungkap Bahtiar.
Dia meminta agar pemerintah daerah mengerahkan segala sumber daya untuk tetap membantu dan mengawal proses dan kondisi pasca pencoblosan, hingga dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.