Lembaga Baru Sedang Disiapkan untuk Mengatur Pensiun ASN

Photo Author
- Rabu, 27 Juni 2018 | 07:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah sedang menyiapkan lembaga baru yang akan mengatur dan mengelola dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga produktivitas dan kesejahteraan mereka tetap bisa berkesinambungan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/6/2018) setelah mengikuti rapat terbatas terkait pensiun ASN yang dipimpin Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah sedang memikirkan untuk mereformasi sejumlah aturan terkait pensiun ASN. 

Baca Juga: Anak Muda Bantul Ini Produksi Jersey Sepak Bola yang Diakui Internasional

"Yang sedang disiapkan Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, intinya nanti ada sebuah lembaga baru yang akan mengatur dimana kalau di negara-negara maju yang namanya dana pensiun diinvestasikan secara baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi para pensiunan," kata Pramono.

Bagi para pensiunan, katanya, bisa dimungkinkan akan diberikan tawaran apakah mereka akan mengambil dana pensiun secara menyeluruh ataukah diatur sesuai mekanisme yang ada. "Tapi intinya ingin memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para pensiunan, karena keprihatinan kita yang mendalam bagi ASN kita begitu pensiun langsung drop," katanya.

Selama ini, pemerintah melihat para pensiunan ASN begitu memasuki usia pensiun bukannya malah bergembira tapi sebaliknya. Menurut Pramono, menjelang pensiun umumnya ASN bahkan merasa memiliki beban sehingga kelihatan setelah pensiun kesehatan sering menurun padahal dari sisi kinerja masih produktif. 

"Terutama ini terjadi di TNI/Polri yang usianya masih produktif tapi harus pensiun karena Undang-undang," katanya.

Mengenai masa berlaku, Pramono mengatakan rencananya kajian itu akan direalisasikan pada 2020. "Dimatangkan antara APBN dan APBD dan tadi seperti yang disampaikan, ditugaskan kepada Menkeu dan Menteri PAN-RB," kata Pramono.

Pada kesempatan itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tahun ini pemerintah dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan juga pensiunan. Namun itu belum cukup karena sifatnya masih menyentuh aspek kesejahteraan dalam jangka pendek. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X