Langgar Zonasi PPDB Bakal Disanksi

Photo Author
- Senin, 18 Juni 2018 | 16:18 WIB

Dalam peraturan itu juga dijelaskan sekolah wajib menerima siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, paling sedikit 20 persen.

Hamid meminta agar sekolah maupun pemerintah daerah menaati peraturan PPDB tersebut. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi bagi sekolah yang tak menaati peraturan tersebut, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga penghentian sementara.(Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X