Kemendagri: Anggaran THR dan Gaji 13 Tak Cukup, Bisa Diambil dari Pos Ini

Photo Author
- Senin, 4 Juni 2018 | 10:52 WIB

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan ditambahkan tunjangan kinerja; sehingga penerima THR akan mendapatkan tunjangan sebesar hak keuangan bulanan.

Untuk bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD, THR dan Gaji ke-13 tersebut meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara untuk PNS pemda selain ketiga hak tersebut juga ditambahkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Hal tersebut diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 30 Mei 2018 dan diedarkan ke seluruh kepala daerah dan ketua DPRD. (Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X