Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan ditambahkan tunjangan kinerja; sehingga penerima THR akan mendapatkan tunjangan sebesar hak keuangan bulanan.
Untuk bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD, THR dan Gaji ke-13 tersebut meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara untuk PNS pemda selain ketiga hak tersebut juga ditambahkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Hal tersebut diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 30 Mei 2018 dan diedarkan ke seluruh kepala daerah dan ketua DPRD. (Ati)